Selasa, 17 Maret 2015

Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian bersejarah yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Perjanjian ini adalah penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dengan berat hati Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan Sultan Hamengku Buwono I di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor Walikota Kota Salatiga.

MENUJU PERJANJIAN
Di saat Pangeran Mangkubumi menempuh jalan perundingan damai dengan imbalan mendapat separuh bagian kekuasaan Mataram melalui Perjanjian Giyanti dan menjadi Sultan Hamengkubuwana I, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) tetap melancarkan perlawanan. Dengan keberhasilan VOC menarik Pangeran Mangkubumi kedalam kubunya maka perlawanan Pangeran Sambernyawa menjadi menghadapi Pangeran Mangkubumi, Sunan Paku Buwono III dan VOC. Pangeran Sambernyawa tidak mau menyerah kepada salah satu dari ketiganya atau semuanya.Ketika VOC menyarankan untuk menyerah kepada salah satu dari dua penguasa (Surakarta, Yogyakarta) Pangeran Sambernyawa bahkan memberi tekanan kepada ketiganya supaya Mataram dibagi menjadi tiga kekuasaan. VOC ingin keluar dari kesulitan untuk mengamankan kantong finansial dan menyelamatkan kehadirannya di Jawa, sementara peperangan tidak menghasilkan pemenang yang unggul atas empat kekuatan di Jawa. Gabungan tiga kekuatan ternyata belum mampu mengalahkan Pangeran Sambernyawa sedang sebaliknya Pangeran Sambernyawa juga belum mampu mengalahkan ketiganya bersama sama. Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757 di Salatiga adalah solusi dari keadaan untuk mengakhiri peperangan di Jawa.Dengan berat hati Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Pangeran Sambernyawa. Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.
Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
·         Pangeran Sambernyawa di angkat sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Aryo Adipati Mangkunegara I
·         Beliau berhak menguasai tanah seluas 4000 karya, serta semua daerah yang pernah dilewati selama mengadakan pemberontakan dan menjalankan roda pemerintahannya.
·         Beliau berhak mendirikan sebuah istana atau Puro sebagai pusat pemerintahannya di Surakarta, tetapi dengan syarat :
1.      Dilarang membuat singgasana
2.      Dilarang membuat alun-alun dengan beringin kurung
3.      Dilarang membuat “Siti Inggil” dan balaiurung
4.      Dilarang menjatuhkan hukuman mati
Pihak-pihak yang menandatangani perjanjian ini adalah Pangeran Sambernyawa, Kasunanan Surakarta, dan VOC, Kesultanan Yogyakarta, diwakili oleh Patih Danureja, juga terlibat. Perjanjian ini memberi Pangeran Sambernyawa separuh wilayah Surakarta (4000 karya, mencakup daerah yang sekarang adalah Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar, eksklave di wilayah Yogyakarta i Ngawen dan menjadi penguasa Kadipaten Mangkunegaran dengan gelar Mangkunegara I. Penguasa wilayah Mangkunegaran tidak berhak menyandang gelar Sunan atau Sultan, dan hanya berhak atas gelar Pangeran Adipati.
Lokasi penandatanganan perjanjian ini sekarang digunakan sebagai kantor Walikota Kota Salatiga.

SESUDAH PERJANJIAN SALATIGA
Sunan Paku Buwono III wafat pada tahun 1788 dan penggantinya adalah Sunan Paku Buwono IV, yang cakap dalam politik dan piawai dalam intrik dan intimidasi. Dua tahun setelah wafatnya Paku Buwono III, awal tahun 1790 Sunan Paku Buwono IV melancarkan strategi politik yang agresif dengan memulai memberi nama untuk saudaranya Arya mataram. Oleh Sunan Paku Buwono IV Arya Mataram dianugerahi nama Pangeran Mangkubumi.
Pemberian nama "Mangkubumi" menimbulkan protes Sultan Hamengku Buwono I yang merasa kebakaran jenggot karena hak nama Mangkubumi adalah miliknya sampai meninggal dunia. Sultan mengajukan protes kepada Kompeni yang ternyata tidak membuahkan hasil karena Sunan tetap pada pendirian tidak bakalan mencabut nama Mangkubumi untuk saudaranya.
Jurus politik pertama Paku Buwono IV di lanjutkan dengan jurus keduanya yaitu menolak hak suksesi Putra Mahkota Kasultanan Yogyakarta. Suhu politik yang sudah memanas itu bertambah lagi dengan tuntutan Mangkunegara I yang melihat suatu peluang ada didepannya. Mangkunegara I menulis surat kepada Gubernur di Semarang Yan Greeve pada bulan Mei 1790 yang isinya Mangkunegara I menagih janji Residen Surakarta Frederick Christoffeel van Straaldorf yang menjanjikan bahwa jika Pangeran Mangkubumi yang menjadi Sultan Hamengku Buwono I wafat maka Mangkunegara I berhak menduduki tahta Kasultanan Yogyakarta.
VOC yang tidak ingin terseret kembali dalam pertikaian bersenjata menjadi panik dan mulai memeriksa situasi lapangan militernya dan ke tiga Kerajaan.Kompeni yang di wakili Yan Greeve menemui dengan perasaan kecewa ketika dilapangan menemukan fakta bahwa Mangkunegoro I memiliki 1.400 orang pasukan bersenjata yang siaga. Dalam waktu yang singkat kekuatan 1.400 orang bersenjata dapat dilipatkan dengan memanggil pengikutnya menjadi 4.000 orang pasukan bersenjata.
Tuntutan Mangkunegoro I juga diikuti dengan tuntutan berikutnya yaitu dikembalikannya GKR Bendoro isterinya kepada Mangkunegara I. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi sebagai gantinya Mangkunegara I menuntut 4.000 cacah dari Yogyakarta. Mangkunegara I mulai memobilisasi pasukannya dan pertempuran pertempuran kecil mulai terjadi. Wilayah Gunung Kidul menjadi medan pertempuran Dalam mobilisasi dan pertempuran ini G.R.M. Sulomo (calon Mangkunegara II sudah terlibat dan aktif dalam pertempuran.
7 Oktober 1790 Yan greeve mengintimidasi Sultan Hamengku Buwono I untuk memberikan 4.000 cacah tetapi Sultan menolak. Awal November 1790 tuntutan 4.000 cacah diganti dengan upeti Belanda kepada Mangkunegaran sebesar 4.000 real.

MANGKUNEGARAN PENYAMBUNG ROH MATARAM
Perjanjian Salatiga secara hakikat menandai berdirinya praja atau negeri Mangkunegaran dengan Raden Mas Said sebagai Pangeran otonom yang menguasai sebuah wilayah yang otonom pula. Mangkunegaran yang didirikan oleh Pangeran Sambernyawa adalah penyambung dari Mataram yang telah hilang akibat perjanjian Giyanti 1755. Mataram yang telah bubar dengan traktat Giyanti di bangun kembali melalui Negeri Mangkunegaran. Politik dan kebudayaan Mataram serta unsur unsur keprajuritan dipertahankan dan dihidupkan dari generasi ke generasi.

ABAD BARU TAHUN 1800 AN
Sunan Paku Buwono III wafat tahun 1788, Sultan Hamengku Buwono I wafat tahun 1792 dan Pangeran Mangkunegara I wafat tahun 1795. Paku Buwono III di ganti Paku Buwono IV, Sultan Hamengku Buwono I diganti Sultan Hamengu Buwono II dan Mangkunegara I di ganti Mangkunegara II. Pembubaran VOC pada tahun 1800 awal bulan menandai perubahan baru di bekas Mataram. Kewenangan VOC diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Pada masa generasi ini Sunan Paku Buwono IV menjadi aktor Politik yang sangat piawai sekaligus berbahaya bagi Belanda. Jurus jurus politik yang ditampilkan begitu terampilnya dan tidak gentar dengan gertak peperangan.
Kedatangan Daendels dan Raffles dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga segala perjudian politik pada tahun 1800 an ini seakan akan merupakan pematangan situasi untuk munculnya perang Diponegoro.
Paku Buwono IV berhasil memprovokasi Sultan Hamengku Buwono II sehingga berkonfrontasi dengan Daendels dan Raffles di kemudian hari. Di samping itu faktor Secadiningrat seorang Kapiten Cina di Yogyakarta yang menjadi penasehat putera mahkota (Calon Hamengku Buwono III) juga turut andil dalam merunyamkan pemerintahan Hamengku Buwono II. Secadiningrat membocorkan rencana-rencana Sultan kepada pihak asing terutama Inggris bahwa Kasultanan mempersenjatai diri untuk kekuatan perang.
Yogyakarta di datangi Daendels dengan beribu pasukan. Sultan Hamengku Buwono II diturunkan tahta dan di ganti Sultan Raja (Hamengku Buwono III). Kasultan Yogyakarta sepeninggal Hamengku Buwono I mengalami kesuraman yang tiada tara. Dari Hamengku Buwono II sampai Hamengku Buwono VI Kasultanan mengalami instabilitas serius.

GENERASI KE 2 PASCA PEMBAGIAN MATARAM
Generasi ke dua para petinggi kerajaan paska pembagian Mataram memperlihatkan kepada khalayak tentang persiapan generasi pertama dalam mewariskan pemerintahan dan penyiapkan para penggantinya. Pada generasi ke dua ini Kasultanan Yogyakarta yang bertahta adalah Sultan Hamengku Buwono II, Mangkunegaran yang bertahta adalah Pangeran Mangkunegara II dan Kasunanan Surakarta yang bertahta adalah Paku Buwono IV.

Hamengku Buwono II merupakan putera Hamengku Buwono I setelah saudaranya RM. Entho yang menjadi Putera Mahkota meninggal dunia.Paku Buwono IV adalah putera Paku Buwono III sedang Mangkunegara II adalah cucu Mangkunegara I. Pada pemerintahan generasi ke dua ini Yogyakarta dibawah Hamengku Buwono II mengalami kemerosotan yang serius. Sultan ke dua Yogyakarta ini mengalami naik turun tahta selama pergantian kekuasaan kolonial di Nusantara ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar